Guna mencegah agar penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian tidak makin meluas, dan orang akan berpikir seribu kali sebelum mengunggah hal-hal yang tidak benar di media sosial, sehingga saat ini pemerintah telah membuat peraturan yang tertulis dalam
Jawaban:
hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Penjelasan:
SUDAH DI JAWAB YA KK
pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
[answer.2.content]